UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Disusun
Oleh :
MUHAMMAD FAHMI ALAMSYAH
|
13170806
|
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA
SARANA
INFORMATIKA
2019
Puji syukur penulis panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini tepat pada waktunya yang
berjudul “UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
AND SERVICE”.
Dengan selesainya makalah ini
tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan
kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik
penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi
tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.
Depok, 11
November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .......................................................................................
DAFTAR ISI
.....................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
...........................................................................................
1.2. Rumus Masalah
.........................................................................................
1.3. Tujuan
.........................................................................................................
1.4. Manfaat
.......................................................................................................
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
..............................................................................
2.2. Latar Belakang Cyber Law
..........................................................................
2.3. Pengertian Cyber Law
..................................................................................
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Unauthorized Access to Computer System and
Service .............
3.2. Penyebab Unauthorized Access to Computer System and
Service ..............
3.3. Studi Kasus …………………………………………………………………
3.4. Hukum Tentang Unauthorized Access to computer System an……..……..
3.5. Cara Mencegah ……………………………………………………………
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
................................................................................................
4.2. Saran
..........................................................................................................
DAFTRA
PUSAKA
...........................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kemanan adalah suatu aspek yang
sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering
sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola
system.
Informasi saat ini sudah menjadi
sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan
mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para
pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi,
Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi
yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system
informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang
dapat merugikan orang lain.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
Pengertian dari Cybercrime
2. Apa
pengertian dari Unauthorized acces to computer system and service
3. Apa saja penyebab
terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and service
4. Hukum apa yang berlaku
untuk penyalah guna Unauthorized acces to computer system and service
5. Dan
bagaimana cara mencegahnya???
1.3
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya)
2. Ingin mengetahu
kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and service i
kejahatan cybercrime
3. Sebagai syarat untuk mulai ujian
akhir smester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi
1.4
MANFAAT
1. Menyetahui
tentang cybercrime secara luas
2. Mengetahahui
macam-macam cybercrime
3. Bagaimana
mencegahnya
4. Dan
hukum apa yang akan di terima bagi para pelaku cybercrem
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet
yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian
di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak,
dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber
Crime
a. Pencurian dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang
dicuri.Sementara itu orang yang
kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang
b.
pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di
Bandung.
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan
oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik
di Indonesia menunjukkan satu situs web
dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Latar Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah
dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi.
Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi
manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat
online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena
nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya. Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “
Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus
ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai
komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya
dikelompokkan dalam beberapa bentuk.
Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet.
3.2 Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system
and service
1. Segi Teknis : adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan
dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara jaringan yang
satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk melakukan
aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu
lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi Sosio Ekonomi : adanya
cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan
merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi
ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan
jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3. Akses
internet yang tidak terbatas
4. Kelalayan
pengguna computer
5. Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya
6. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tau yang
besar
3.3 Studi kasus
Kembali, Senin (2/8/2010) siang
Suasana di depan Press Room Gedung DPR mendadak heboh. Layar informasi internal
DPR yang berada di sisi kanan ruang wartawan dan berisi situs Hweb DPR
tiba-tiba Laman www.dpr.go.id berubah menjadi ****8.com dan laman porno itu
tampil lebih kurang sela
ma 10 menit, tanpa bisa ditutup
ataupun dimatikan. Layar sentuh (touch screen) yang berada di beberapa sudut
Gedung DPR itu hanya bisa digunakan untuk mengakses hal-hal seputar informasi
DPR, baik agenda kegiatan, maupun profil agenda DPR. Tak jelas, bagaimana situs
itu bisa terbuka secara tiba-tiba. Orang-orang yang melewati layar itu langsung
mengerubungi untuk melihat apa yang terjadi.
Suratno selaku Kepala Bagian
Pemberitaan DPR yang juga tengah berada di ruang wartawan turut kaget. Ia
langsung menghubungi stafnya dan memberitahukan bahwa situs porno muncul di
layar informasi DPR. Belum diketahui pasti bagaimana situs itu bisa masuk ke
layar informasi yang dikendalikan dari internal DPR. Awalnya, muncul layar
kecil yang di belakangnya masih terdapat situs DPR. Namun, tak lama kemudian,
kursor komputer tampak bergerak-gerak kemudian situs porno pun terbuka dan
menutupi seluruh layar. Setelah 10 menit, layar itu kembali normal. Sepuluh
menit yang menghebohkan itu terjadi di tengah resesnya aktivitas anggota DPR!
Anggota Komisi I DPR yang juga pakar
telematika Roy Suryo menyatakan terbukanya sebuah situs porno di komputer layar
sentuh di DPR, bernama flics. Alhasil komputer itu seolah-olah dipakai petugas
Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuka sebuah situs porno. "Kesannya
yang akses situs itu orang Setjen, kemudian file berjalan,...Ini lucu tapi
tidak lucu," kata Roy ketika dihubungi Metrotvnews.com, Senin (2/8).
Roy menjelaskan, flics adalah file
berupa animasi, film atau video pendek yang disisipkan sehingga seolah-olah ada
seseorang yang tengah mengakses hal tersebut. Hal itu mungkin terjadi karena
pekan ini hingga 15 Agustus 2010 seluruh dewan sedang reses, sehingga sangat
mungkin ada orang yang keluar-masuk ruang Kesekretariatan Jenderal DPR untuk
menyisipkan file. "File bisa melalui USB, disket, atau melalui salah satu
terminal yang ada. Ini karena petugas Setjen tidak tertib," jelas Roy.
Karena itu, Roy mengarahkan agar
petugas keamanan dan Setjen DPR mencari tahu siapa hacker tersebut melalui
CCTV. Dari sana bisa terlihat siapa saja orang yang keluar masuk ruang Setjen
DPR. "Dari sana lalu periksa server terminal komputer touch screen dan lacak,"
tutup dia. Untuk Mengetahui Seputar File flics Sementara itu Andi Mardinsyah,
staf Bidang IT di Pusat Pengkajian dan Pengendalian Data dan Informasi (PPPDI)
Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, Senin 2 Agustus 2010. mengatakan "Saat
ini kita masih memeriksa dari CCTV dan kami sedang berkoordinasi dengan Pamdal
(Pengamanan Dalam),"Menurut Andi, dari rekaman CCTV yang tersebar di
gedung itu, petugas bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal DPR.
Petugas yakin bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal
ini."Karena dari CCTV itu bisa terlihat bila ada orang yang dengan sengaja
membuka dan men-switch ke situs porno," ujar Andi.Maka itu, Sekretariat
Jenderal DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan petugas untuk mengusut
dan memburu pelaku. "Jadi, sekarang kita tunggu saja Pamdal bekerja,"
ujar Andi.
Ketua DPR RI Marzuki Alie marah
besar mendapat kabar tentang hal ini.Marzuki mengancam akan melaporkan ke
kepolisian jika ditemukan hacker yang telah merusak laman dpr.go.id itu.
"Yang meng-hack itu kurang ajar, bisa dilaporkan kepada pihak
berwajib," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat kepada wartawan.
Pimpinan DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan juga meminta maaf kepada masyarakat
atas kejadian memalukan tersebut. Pimpinan DPR berjanji akan menindaklanjuti
kejadian memalukan tersebut."Saya dan pimpinan DPR lain minta maaf karena
ini sudah masuk ruang publik. Jadi ini sama sekali bukan karena unsur
kesengajaan," kata Taufik Kurniawan.
Taufik menegaskan, kejadian tersebut
tidak boleh terulang kembali. Ia meminta Sekretariat Jenderal DPR memperbaiki
sistem proteksi internet di gedung dewan, termasuk meminta penjelasan petugas
monitoring informasi publik yang bertugas pada waktu itu. "Walaupun ini
ulah hacker, tapi ini sebuah kelalaian. Soal sanksi terserah Setjen sesuai
undang-undang kepegawaian," jelas Taufik. Di sisi lain, Taufik mendesak
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk segera menutup semua
situs porno di Indonesia. "Jangan sampai keinginan Menteri Komunikasi dan
Informasi Tifatul Sembiring hanya menjadi wacana. Langsung tutup saja. Jangan
gembar-gembor seperti saat ini," sindir Taufik. Sementara itu, Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo meminta agar Sekretariat Jenderal DPR RI segera
mengevaluasi sistem proteksi internet di gedung dewan.
3.4 Hukum Tantang Unauthorized acces to computer system and
service
1. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.5 Cara mencegah
Unruk menjaga kemanan system
informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya dan
dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks diantaranya :
1. Membatasi
domanin atau nomer IP yang dapat diakses
2. Memnggunakan
pasangan user ID dan password
3. Mengenkripsi
data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci
pembukanya
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari
semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sisen informasi
2. Unauthorized Access to Computer System and
Service merupakan sebua.h kejahatan dunia maya (cybercrime) yang
sangat berbahaya.
3. kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah
4. Kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara
dalam negeri.
4.2 SARAN
1. Tingkatkan
keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
2. Jangan
memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi
nya
3. Membatasi
domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4. Memnggunakan
pasangan user ID dan password
5. Mengenkripsi data
sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci
pembukanya
DAFTAR PUSAKA
Komentar
Posting Komentar