ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME
(ILLEGAL CONTENT)
Disusun Oleh :
|
||
MUHAMMAD FAHMI ALAMSYAH
|
13170806
|
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
\
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma
Tiga (D.III) AMIK BSI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil
penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan
ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Depok, 21 November 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
................................................................................
DAFTAR
ISI
...............................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
...................................................................................
1.2.
Maksud dan Tujuan
............................................................................
1.3.
Ruang Lingkup ...................................................................................
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
........................................................................
2.2. Karakteristik Cybercrime
....................................................................
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Illegal Contents …………...................................................................
3.2. Contoh Kasus Illegal Content
.............................................................
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam
kasus Illegal Content ................................
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
.........................................................................................
DAFTAR
PUSAKA ....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi
komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khusunya jaringan internet dan internet.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
a. Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada
khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi
dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan
langsung maupun tidak langsung
dengan munculnya tindakan cybercrime
khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3.
Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya
penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan,
maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Illegal Content di indonesia, dan penanggulannya serta penegakan
hukum Etika Profesi Tekonologi & Informasi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Contoh Kasus Cyber Crime
a. Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di
Bandung.
b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web
dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2.
Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat
global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas
batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku
terhadap pelaku.
Karakteristik
internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang
mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal,
maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai
pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan
orang l.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan
gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak
yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus
yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum
tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang
tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut,
seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negative.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan
selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami
baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari
mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak
pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2.
Contoh Kasus Illegal Content
1.
Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia
adalah pornografi anak.Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100
orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki
250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia
dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan
surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang
Terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen
Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah
kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs
pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk.
2.
Penyebaran
berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi
menjadi 2 yaitu :
1)
Penipuan Melalui Situs Internet
2)
Penipuan Lewat Email
1)
Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya
modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun
multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust
(GIFT).
Dalam program ini , penyelenggara mengiming-imingi untuk
memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa
negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana
tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk
perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000
juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan.Kejahatan ini
memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu
pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang individu (against person)
2)
Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail).
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia
internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri,
kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah
dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon
korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30
persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa
laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana
yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah
dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.
3.3. Pelaku
dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan
Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti
dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1.
Illegal
Contentseperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi
2.
Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki
muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate
interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai
berikut:
1.
Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
2.
Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
3.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cybercrime
illegal content:
a.
Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b.
Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
c.
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d.
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
g.
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai
prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten
adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemamfaatan
teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan
setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR
PUSAKA
Komentar
Posting Komentar